Bupati Rusma Yul Anwar. |
Painan, Rakyatterkini.com – Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan agar bantuan peningkatan kesejahteraan yang disalurkan pemerintah dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
"Jadi, jangan ada pikiran setelah diterima kemudian menjualnya," tegas Bupati Pesisir Selatan itu, ketika menyerahkan bantuan sektor perikanan dan pangan pada kelompok penerima di Painan, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan, harus ada perubahan cara pandang dalam pemanfaatannya. Sehingga, berbagai cerita klasik soal penyalahgunaan bantuan tidak terus terulang, yang akhirnya sia-sia begitu saja, bahkan menimbulkan masalah.
Penyerahan bantuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Firdaus dan Kabid Pangan Afriman Julta, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Afrinal Tanjung dan Fraksi PKS Jamalus.
Pada kesempatan itu, BPN Pesisir Selatan juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik tanah nelayan, yang tersebar pada 10 kecamatan, sehingga bisa digunakan sebagai agunan pengembangan usaha.
Bupati melanjutkan bantuan itu bagian dari upaya dan bentuk tanggungjawab negara terhadap peningkatan kesejahteraan warga negara, yang disalurkan melalui pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Artinya, negara maupun daerah ingin taraf kehidupan warga masyarakatnya bisa lebih baik, meski bantuan yang diberikan kadang memang belum sesuai dengan harapan. Hal itu tak lepas dari keterbatasan keuangan negara," sebut bupati.
Namun demikian, berbagai kekurangan itu bukan alasan bagi masyarakat, tapi khususnya bagi yang membutuhkan untuk tidak bisa berkembang dan lebih maju. Sebab, ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
"Salah satu faktor cukup penting adalah penguasaan teknologi, tapi setidaknya ada perhatian negara terhadap warganya," terang bupati.
Ia berpesan, bantuan yang telah disalurkan mesti dijaga dengan baik dan tidak disalahgunakan. Karena, jika tidak tujuan mencapai perbaikan tingkat kesejahteraan warga yang dilakukan negara tidak akan tercapai.
Karena itu bupati mengajak penerima bisa memanfaatkannya dengan baik dan harus menjadi kesadaran bersama, sehingga tujuan negara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai.
"Ini juga bagian dari strategi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19," ujar bupati.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Firdaus menyampaikan bantuan berasal dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten 2022 yang masing-masing senilai Rp9,7 miliar dan Rp2,6 miliar.
Ia merinci adapun bantuan yang berasal dari APBN antara lain tiga paket alat penangkapan ikan 130 buah. Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehat) sebanyak 88 sertifikat.
Kemudian, juga bantuan mesin tempel 15 PK sebanyak 10 unit. Alat tangkap jaring nelayan (Gillnet Monofilamen) 65 buah. Mesin pembuat pakan ikan dan bahan baku pakan ikan 1 Paket. Selain itu, sarana budidaya ikan lele sistem bioflok 2 paket. Pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana unit pembenihan rakyat (UPR) 2 paket. Bibit ikan 1 paket serta pengadaan sarana dan prasarana produksi pakan mandiri 2 paket.
Bantuan rehab unit pengolahan ikan (UPI) 3 paket. Di samping itu, juga pembangunan lumbung pangan masyarakat sebanyak 7 unit. Alat pengolah bakso ikan 1 unit. Perahu jukung < 5 GT 7 unit. Percontohan budidaya lele sebanyak 1 paket.
"Percontohan budidaya gurame dan nilai masing-masing 1 paket. Pembangunan sarana dan prasarana budidaya ikan 1 paket. Bantuan calon induk dan prasarana pembenihan ikan 1 paket," jelasnya.
Ia melanjutkan sedangkan bantuan dari APBD provinsi antara lain mesin tempel 15 PK 29 unit. Mesin tempel 40 PK 5 unit. Mesin long tail 20 unit. Benih dan Pakan Ikan kerapu 6 paket. SDG roda tiga 3 unit. Para -Para dan bak perebusan 1 paket.
Pengadaan cemara laut dan restocking 2 paket. Mesin tempel 15 PK 56 unit. Mesin tempel 40 PK 20 unit. Mesin long tail 25 unit.
Dirinya berharap nelayan dan petani bisa memanfaatkan secara maksimal, sehingga roda perekonomian sektor perikanan menjadi hidup. Pemerintah kabupaten terus mengupayakan program perbaikan.
"Besar harapan kami pada para penerima bantuan, jangan coba menjual bantuan, karena akan berusan dengan hukum. Hal itu sedapat mungkin hindari," sebutnya. (Baron)