Notification

×

Iklan

Soal Layanan Perizinan, Komisi I DPRD Pasbar Desak DPMPTSP Punya MPP

Senin, 13 Juni 2022 | 15:36 WIB Last Updated 2022-06-13T09:42:04Z

Komisi I DPRD Pasbar foto bersama dengan Kadis DPMPTSP.
 

Pasbar, Rakyatterkini.com - Guna mempercepat pelayanan perizinan, Komisi I DPRD Pasaman Barat, mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), untuk membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).


"Kita ingin layanan publik DPMPTSP ini layanan mudah dan cepat, jauh dari layanan birokrasi yang berbelit-belit," kata Ketua Komisi I Rosdi dan Wakil Ketua Komisi, Muhammad Guntara DPRD Pasbar saat berkunjung ke DPMPTSP, Senin 

(13/6/2022). 


Komisi I DPRD tersebut, diterima oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Fadlus Sabi dan sejumlah kepala bidang pada dinas tersebut.


Menurut Guntara dengan berdirinya MPP tersebut, diharapkan  bisa melayani  semua bentuk perizinan dengan cepat dan mudah. Sehingga, akan memudahkan masuknya investasi ke Pasaman Barat, baik pemodal asing maupun dalam negeri.


"Kita minta Dinas PMPTSP segera merancang dan mengajukan model dan anggaran untuk MPP tersebut, sehingga masyarakat, akan senang dan puas jika berurusan dengan birokrasi. Dan, Komisi I akan siap memback-up anggaran di DPRD," kata Guntara.


Ia menyebutkan, bakal bertegas-tegas dengan pihak perusahaan yang ada di Pasaman Barat, yang tidak memenuhi perizinan yang diamanatkan undang-undang. 


"Tegur saja perusahaan sawit yang tidak mengurus NIB atau izin Amdalnya. Kita ingin semua perusahaan di sini taat aturan," kata Guntara.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi akan berkomitmen dan bersinergitas dengan Komisi I DPRD Pasaman Barat dalam memberikan layanan terbaik maupun terwujudnya MPP sebagai pusat semua pelayanan publik.


"Cepat, mudah, akuntabel dan tanpa dipungut bayaran. Kita berkomitmen meningkatkan layanan semua perizinan di sini, " kata Fadlus.


Dia menyebutkan, saat ini 119 layanan perizinan  pada dinasnya  sudah berbasis aplikasi online, sehingga mudah dan cepat. Jika terlambat mungkin masih terkendala rekomendasi dari dinas teknisnya.


Jika ada masyarakat terkendala Pelayanan perizinan, bisa menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau melalui WhatsApp 081365848638. Web hhtp://dpmptsp.pasamanbaratkab.go.id.


"Pada prinsipnya jika tim teknis sudah oke, maka perizinan akan kita terbitkan, " tukas Fadlus Sabi.


Menyingung  soal perusahaan yang belum lengkap perizinannya, pihaknya telah berupaya menyurati dan membina beberapa perusahaan yang belum lengkap perizinannya, termasuk UMKM seperti mall, atau mini market. 


Begitu juga soal Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPKN) beberapa perusahaan dengan modal di atas Rp1 miliar. 


"Kita selalu menyarankan dan membimbing  setiap perusahaan yang modalnya di atas Rp1 miliar wajib membuat LPKN-nya, sebagai tugas pembinaan dari Pemkab Pasaman Barat," jelas Fadlus.


Saat ini tercatat ada 20 perusahaan di Pasaman Barat, 7 diantaranya belum menyampaikan laporan LPKN nya secara online. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update