Notification

×

Iklan

Polres Sawahlunto Ringkus 6 Pengedar Narkoba, 3 Orang Anak di Bawah Umur

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:53 WIB Last Updated 2022-06-28T03:53:42Z

Kapolres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf.
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Jajaran Satres Narkoba Polres  Sawahlunto berhasil mengungkap tiga  kasus dengan 6 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.


Demikian disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, SH SIK yang didampingi Wakapolres, Kompol Asnomi Nanda SH dan Kasat Resnarkoba AKP Rajulan SH serta Ps Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Defriol Candra di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/6/2022).


Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Sawahlunto mengatakan, bahwa keenam pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur dan ditangkap pada tiga lokasi yang berbeda.


Para pelaku yang diungkap dan sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sawahlunto, terdiri dari tiga kasus, dengan rinciannya sebagai berikut. Pertama ditangkap atas nama Rw (21) dan atas nama Fk (16) yang merupakan anak di bawah umur. Keduanya diketahui beralamat di Kota Solok dan ditangkap pada Jumat malam (17/6/2022) di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.


Berikutnya hasil dari pengembangan Satresnarkoba, diamankan Tip (22) dan In (16),  keduanya juga berasal dari Kota Solok dan ditangkap pada Sabtu dini hari (18/6/2022) di sekitar Pasar Silungkang,  Desa Silungkang Tigo,  Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.


Dengan gerak cepat dan dari hasil  pengembangan berikutnya, pada Sabtu dini hari (18/6/2022) itu juga, kembali dapat diamankan Sb (19) bersama Df (16) yang juga masih anak di bawah umur, beralamat di Kota Solok. Keduanya ditangkap di Jorong Galanggang Tanah Kosong Pandan Puti, Selayo, Kecamatan Kubung, Kab. Solok.


Lebih lanjut, Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan bahwa terkait dengan barang bukti yang berhasil disita dari enam tersangka tersebut adalah 3  paket kecil diduga narkotika jenis sabu, bersama 10  lembar plastik klip bening bekas bungkus sabu, satu set alat hisap, dua  unit Sepeda motor dan dua unit Handphone merk Oppo.


Para pelaku saat ini sudah  mendekam di rumah tahanan Polres Sawahlunto. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update