Notification

×

Iklan

Pemkab Asahan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Rabu, 08 Juni 2022 | 16:27 WIB Last Updated 2022-06-08T14:51:39Z

Wakil Bupati Asahan mempimpin rapat laporan pertanggungjawaban  APBD 2021.
 

Asahan, Rakyatterkini.com - Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Selasa (7/6/2022).


Pada rapat paripurna itu tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, anggota DPRD, dan OPD di lingkungan Pemkab serta tamu undangan lainnya.


Penyampaian nota pengantar laporan pertanggungjawaban ini sudah diawali dengan surat No. 900/2269/VI/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, sekaligus memohon kepada DPRD untuk mengagendakan pembahasan Ranperda dimaksud.


Wakil Bupati Taufik Zainal pada pidato tertulisnya menyampaikan, berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Berdasarkan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 dan 2020, serta dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.


“Secara umum, pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Meski, diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan, namun  ini perlu mendapatkan perhatian kita semua,” tegasnya.


Gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut, capaian kinerja keuangan bidang pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.644.723.292.696,92 atau 96,06% dari anggaran sebesar Rp1.712.198.452.184,00.


Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah dan transfer pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.592.769.001.954,34 atau 90,93% dari anggaran belanja dan transfer sebesar Rp1.751.624.614.238,00.


Dari capaian antara bidang pendapatan dengan belanja dan terdapat diatas sebesar tersebut surplus transfer Rp51.954.290.742,58. Sedangkan

capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp39.435.710.784,81 atau 100,02% dari anggaran sebesar Rp.39.426.162.054,00.


Dengan demikian, secara keseluruhan capaian APBD  Pemkab Asahan tahun anggaran 2021 mengalami surplus berupa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp91.390.001.527,39 yang di dalamnya sudah termasuk sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update