Notification

×

Iklan

Operasi Patuh Singgalang, Wabup Solsel Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juni 2022 | 07:31 WIB Last Updated 2022-06-14T00:31:06Z

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi memasuki lokasi apel.


Padang Aro, Rakyatterkini.com - Polres Solok Selatan, gelar apel Operasi Patuh Singgalang 2022, di Golden Arm, Senin (13/6/2022).


Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut dimulai dari 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Kegiatan ini merupakan upaya bersama menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas. 


Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat berkendara. 


Kepada orangtua diharapkan lebih peka dengan cara memberikan edukasi positif bagi anak-anak di bawah umur tentang tertib lalu lintas.


Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan prioritas tertentu yakni tentang pencegahan, baik itu kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. 


Operasi ini juga akan menindak ODOL (Over Demention/Over Loading), angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi.


Sementara itu Personel yang dikerahkan Polres Solok Selatan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang ini sebanyak 35 orang, ditambah dengan personil gabungan diantaranya dari Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan TNI. 


Diharapkan sinergitas semua pihak dalam gelaran Operasi Patuh Singgalang Tahun 2022 ini,  mampu menciptakan hasil terbaik dan optimal untuk keamanan dan ketertiban berkendara para pengguna jalan. 


Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.


Kasat Lantas, Iptu Ade Saputra, mengatakan yang menjadi sasaran Operasi Patuh Singgalang adalah, pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.


Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang tidak menggunakan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan melawan arus. (alwis)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update