Notification

×

Iklan

Gubernur Serahkan SK Penyaluran DBH Triwulan I 2022 pada Wako Solok

Sabtu, 04 Juni 2022 | 20:43 WIB Last Updated 2022-06-04T13:46:42Z

Gubernur Mahyeldi serahkan SK penyaluran DBH triwulan I 2022 pada Wako Solok.
 

Kota Solok, Rakyatterkini.com - Walikota, H. Zul Elfian Umar, hadiri undangan Pemprov Sumbar, terkait penyerahan SK penyaluran dana bagi hasil (DBH) triwulan I tahun 2022, sekaligus launching Inovasi "Samsat Wisata dan Samsat Terminal, Sabtu 4 Juni 2022 di Pelataran Jam Gadang, Kota Bukittinggi.


Penyerahan dihadiri langsung Gubernur, H. Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, Kepala Bapenda Sumatera Barat, Maswar Dedi, bupati/walikota se-Sumbar. 


Turut mendampingi Walikota Solok, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Kota Solok, Kabid Pengelolaan Aset BKD Kota Solok, Daviq Romelos.


Berdasarkan Pergub Sumatera Barat Nomor 69 tahun 2014 tentang bagi hasil pajak daerah provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018, pada pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten/kota apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik pemerintah kabupaten/kota minimal 90% (sembilan puluh persen) pada triwulan dalam tahun berkenaan.


"Sekarang, sudah memasuki triwulan II, bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat kondisi sampai triwulan I, untuk disalurkan dana bagi hasil pajak provinsi," tutur Gubernur Mahyeldi.


Kemudian juga dilakukan penyerahkan SK penyaluran DBH triwulan I tahun 2022 oleh Gubernur Mahyeldi, sekaligus launching Inovasi "Samsat Wisata dan Samsat Terminal".


Gubernur dalam arahannya mengemukakan, inovasi seperti yang dilaksanakan SAMSAT Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak, baik online maupun offline, maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya.


Ditambahkan gubernur, pemerintah kabupaten/kota yang hari ini sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil lantaran sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub. 


"Ini merupakan hasil kerja keras dalam memenuhi persyaratan, karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00%," papar Mahyeldi.


Untuk itu, ia mengharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.


Untuk tahun ini,  Kota Solok  mendapatkan penyaluran dana bagi hasil (DBH) triwulan I tahun 2022 dari Pemprov Sumbar senilai Rp3.899.983.669. (DD)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update