Notification

×

Iklan

Gubernur Mahyeldi Kecam Rendang Babi, Jelas tak Sesuai Falsafah Minangkabau

Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:50 WIB Last Updated 2022-06-11T01:47:03Z

Gubernur, Mahyeldi.
 

Padang, Rakyatterkini.com - Kabar viral adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang, mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan Sekum LKAAM, Jasman Dt. Bandaro Bendang.


Diketahui, menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.


Menurut gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). 


"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal, sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur.


"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak," ujar gubernur lagi.


Ia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta, melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP. 


"Pada intinya, tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal. Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Ke depan, harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya," tambah gubernur.


Mahyeldi juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut, yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan. 


Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal. 


"Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya pelaku di bidang kuliner, baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," serunya.


Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Suwirpen Suib. Ia mengatakan, Sumbar identik dengan  ke-Islaman masyarakatnya. Sehingga, kalau ada yang mengatakan restoran Padang ada babi itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.


"Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama, dan akan tutup sendiri nantinya. Saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran itu," lanjutnya. 


Ia juga mengatakan banyak pihak yang menyesali terkait beredarnya rendang babi yang juga dijual di platform market place tersebut, karena memakai unsur Minang.


Kecaman keras juga datang dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Jasman, Dt. Bandaro Bendang, menyampaikan, bahwa masakan Minangkabau ataupun masakan Padang sangat identik dengan makanan halal.


Dengan adanya peristiwa ini, Jasman khawatir akan menurunnya minat konsumen untuk datang ke rumah makan Padang, karena peristiwa ini. Oleh sebab itu, Jasman mendukung penuh apa yang disampaikan gubernur, agar pihak berwenang dan terkait bisa menyelesaikan persoalan ini. (MMC



IKLAN



×
Berita Terbaru Update