Notification

×

Iklan

BNNK Audiensi dengan Pengadilan Negeri Solok, Ini yang Dibahas

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:34 WIB Last Updated 2022-06-28T10:02:02Z

Suasana audiensi BNNK dengan PN Solok.
 

Kota Solok, Rakyatterkini.com - Dalam rangka implementasi dan sosialisasi Inpres Nomor 2 tahun 2020, Selasa 28 Juni 2022,  di Ruang Kerja  Ketua PN  Solok, BNNK Solok melakukan kegiatan audiensi, sekaligus koordinasi  dengan Ketua Pengadilan Negeri Solok guna membahas pelaksanaan putusan rehabilitasi yang dibarengi dengan ketersediaan tempat rehabilitasi di wilayah Hukum Kota Solok.


Selain itu, juga rencana pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Solok. Turut hadir dalam kegiatan audiensi itu antara lain Kepala BNNK Solok, AKBP  Saifuddin Anshori. Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Cabang Kota Solok, Wahyu Yudistira, SH, Sekretaris DPC MOI Hardean, serta tokoh masyarakat Kota Solok, A. Dt. Rangkayo Basa.


Pada kesempatan itu, Ketua PN Solok, Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan, hampir separoh dari kasus yang masuk di pengadilan di Seluruh Indonesia, salah satunya di Pengadilan  Negeri Solok adalah kasus narkoba. Untuk itu, ia berharap ada kepastian dan ketersediaan dari BNNK Solok dalam penempatan tersangka penyalahgunaan narkotika ke dalam balai rehabilitasi.


"Juga implementasi restorative justice bagi pecandu narkotika. Selanjutnya juga berkaitan dengan penjadwalan pelaksanaan cek urine bagi seluruh pegawai di lingkungan PN Solok. Di samping itu, kami menyambut baik rencana pendirian Balai Rehabilitasi Pecandu Narkotika oleh Pemerintah Kota Solok," ucap Danang lagi.


Sementara itu, Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin, mengatakan sebagaimana  yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian PAN RB Nomor 50 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika di lingkungan instansi  pemerintahan, dimana pimpinan baik di pusat maupun di daerah, mesti melaksanakan tes urine kepada seluruh aparatur negara/pegawai termasuk, calon aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing instansi.


"Ini bisa melalui koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota(BNNP/BNNK)," sebutnya.


Ditambahkan Saifuddin, mengutip dari Pidato Presiden RI,  H. Joko widodo  dan Kepala BNN RI, Brigjen Pol Petrus R Golose dalam sambutannya  pada  acara Peringatan Puncak HANI Tahun 2022 di Provinsi Bali,  Senin, 27 Juni 2022 lalu, seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkoba. 


Selain itu, perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. 


"Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengajak masyarakat untuk perang melawan narkotika. "Tantangan ke depan, permasalahan narkotika ini bukan hanya permasalahan BNN RI. Tapi, adalah permasalahan kita semua," tuturnya lagi. (DD)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update