FM, terduga pelaku pemilik daun ganja kering. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, maka Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K M.Si., memerintahkan Satres Narkoba.
Satuan Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama SH., menindaklanjuti arahan kapolres dan bersama tim langsung bereaksi yang tiba tiba mendapat informasi dari masyarakat, di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi dan petugas menemukan terduga pelaku FM (31). Tanpa membuang waktu, petugas pun segera mengamankannya. Dari tangannya, ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik.
Tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Selanjutnya, petugas menemukan dua paket sedang, yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan dalam rumah milik terduga pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses selanjutnya.
Menurut AKP Yaddi, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Katanya, terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Sumanik.
Penangkapan pelaku inisial FM (37), warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, itu juga dibenarkan Kasubag Humas Polres Tanah Datar, AKP. Depiarta. (Farid)