Notification

×

Iklan

Masyarakat Nagari Parit Malintang Demo ke Kantor Bupati

Senin, 23 Mei 2022 | 23:52 WIB Last Updated 2022-05-24T11:14:13Z

Aksi demo masyarakat Nagari Parit Malintang ke kantor bupati.
 

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Ratusan masyarakat Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan aksi demo ke kantor bupati setempat. Aksi demo menuntut ketidak jelasan status tanah kantor bupati di nagari itu, yang telah dijadikan sebagai pusat perkantoran pemerintahan daerah. 


Aksi masyarakat tersebut dikawal ketal aparat kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Mereka mendesak untuk bertemu dengan bupati terkait permasalahan tanah kantor bupati.


Dalam orasinya itu, massa menuntut pemerintah setempat agar segera menyelesaikan data bidang tanah Ibu Kota Kabupaten (IKK) dengan luas lebih kurang 100 hektare. Kemudian, meminta kejelasan peran dan kebijakan bupati untuk menyelesaikan hak masyarakat produktif, yang terpakai untuk pembangunan komplek perkantoran ibukota kabupaten.


Koordinator Demo, Hendri Ikhsan menyebutkan, upaya pemerintah untuk tetap tegar berkantor di ibukota kabupaten itu, pada dasarnya merupakan suatu langkah yang perlu diapresiasi. Kendati begitu, dampak perpindahan ibukota ini menjadi petaka bagi warga yang tanahnya terpakai oleh pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah.


“Kami meminta kejelasan dari pemerintah setempat, terkait dengan batas sepadan tanah, dan meminta kebijakan bupati untuk menyelesaikan hak masyarakat yang tak kunjung usai dalam pembebasan lahan," jelasnya.


Selain itu, meminta ketegasan bupati untuk ganti rugi, terkait tanah masyarakat produktif yang terpakai untuk pembangunan pusat perkantoran tersebut. Dia menyebutkan, mulai dibangun kawasan ibukota Kabupaten ini tidak jelas patok tanahnya.


"Inilah yang kami tuntut kepada pemerintah daerah. Ketidakjelasan tersebut menurutnya yang menjadikan warga setempat ada yang bermasalah dengan hukum, terkait pembangunan tol dan masih ada warga lainnya yang berpotensi terjerat hukum dalam kasus yang sama," ujarnya lagi.


Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak pemerintah setempat menyelesaikan patok tanah tersebut, agar tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan.


Dengan adanya kepastian itu, tentu warga yang memiliki lahan yang berbatasan dengan kawasan itu dapat menggarap tanahnya. Dikatakan, ketidakjelasan ini sudah berlangsung sejak 2007 lalu atau semenjak dimulainya pembangunan IKK, sehingga pihaknya minta pemerintah setempat dapat menyelesaikannya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh warga setempat yang menuntut kejelasan kepada pemerintah.


"Kalau tidak ada halangan Jumat depan kami akan melaksanakan rapat dengan pihak terkait, guna membahas terkait hal ini," ujarnya.


Ia menyampaikan terkait dengan proses penunjukan Nagari Parik Malintang sebagai kawasan pusat pemerintahan Padang Pariaman, namun ada hal yang belum tuntas. Ia menjelaskan, pada 2007 ada pernyataan masyarakat Parik Malintang untuk menyerahkan tanah yang dialokasikan untuk pemerintah seluas 120 hektare untuk IKK.


Namun setelah pengukuran yang ditemukan hanya seluas 79 hektare. 10 hektare dari luas tanah tersebut, telah bersertifikat untuk diserahkan kepada Kementerian Agama untuk mendirikan madrasah.


Sedangkan 69 hektare lagi belum bersertifikat, namun saat ini hal tersebut menjadi prioritas pemerintah kabupaten untuk menyelesaikannya dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional setempat. (Suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update