Notification

×

Iklan

Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti 174 Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 19 Mei 2022 | 12:55 WIB Last Updated 2022-05-19T07:57:04Z

Kejari Kuansing musnahkan barang bukti 174 perkara tindak pidana umum.
 

Kuansing, Rakyatterkini.com - Kejari Kuansing, Riau, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 174 perkara dalam rentang waktu satu tahun ini.


Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (19/5/2022) pagi. Disaksikan oleh Kajari dan jajaran, Ketua PN, Kepala BNN, Kapolres, Kepala Diskes dan BKSDA.


Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, kepada Rakyatterkini.com mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji itu, berasal dari 174 perkara tindak pidana umum yang sebelumnya sudah inkrach. 


Kajari menuturkan, 174 perkara yang sebelumnya ditangani pihaknya terdiri dari narkotika sebanyak 91 perkara, tindak pidana umum lainnya 50 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 25 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak 8 perkara. 


"Pemusnahan barang bukti dari 174 perkara tindak pidana umum itu harus dilakukan. Karena, telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ini sesuai prosesur dan kita mengundang pihak-pihak yang terkait," ungkap Nurhadi Puspandoyo singkat. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update