Notification

×

Iklan

Kejari Agam Lesatkan Balai Perdamaian

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:03 WIB Last Updated 2022-05-19T12:39:13Z

Kajari Agam, Rio Rizal.

 
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, menghadirkan, sekaligus melesatkan Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kecamatan Lubuk Basung. Ini sebagai salah satu wadah pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian guna penyelesaian suatu masalah. 


Kajari Agam, Rio Rizal, SH MM., mengemukakan, balai perdamaian adalah program dari Kejari Agam yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian terkait perkara pidana, yang terjadi di masyarakat.


“Balai ini dapat dipergunakan untuk mediasi perkara. Tidak hanya yang sudah ditangani kejaksaan, tapi semua perkara yang bisa dimufakatkan, dengan didampingi jaksa dan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” katanya saat meresmikan Balai Perdamaian, Kamis (19/5/2022).


Dijelaskan, selain jadi tempat mediasi penyelesaian masalah, tujuan lain dari Balai Perdamaian yang berlokasi di Kantor KAN Lubuk Basung ini, yakni agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.


“Secara prinsip Balai Perdamaian ini mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi pelaku, korban tapi juga masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” jelasnya lagi.


Sungguhpun begitu, katanya, tidak semua perkara peradilan yang ditangani kejaksaan yang bisa mendapatkan restorative justice. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum pemberian restorative justice.


Adapun syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


"Restoratif justice bisa dilakukan apabila korban siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian  di bawah dua juta lima ratus rupiah," jelasnya. (Vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update