Suasana saat konferensi pers di Mapolres Bukittinggi. |
Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Gegara dipaksa menonton film video porno, seorang bapak tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini diketahui setelah korban mengadukan kelakuan si bapak tiri tersebut kepada ibu kandungnya.
Warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, kaget mendengar kabar, bapak lakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya itu.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.IK mengungkapkan, terduga pelaku berinisial EJ (50), mencabuli korban berinisial P (14), yang masih duduk di bangku SLTP.
"Pelaku kemudian mencabuli anak tirinya yang tinggal se-rumah dengannya," ungkap kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Bukittinggi, Senin (30/5/2022).
AKP Ardiansyah menjelaskan, peristiwa pencabulan itu, dilakukan pada Maret 2020 lalu, namun pelaku kabur dan baru ditangkap beberapa hari lalu.
"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban hingga dua kali," jelasnya.
Kasatreskrim menyebutkan, menanggapi maraknya terjadi pencabulan oleh orang terdekat kepada anak di bawah umur, perlu perhatian pemerintah.
"Di satu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban," sebut Ardiansyah.
Namun, si pelaku perlu diberi penyuluhan. Ini nantinya akan berdampak baik kepada kejiwaan si pelaku, terang Kasatreskrim Polres Bukittinggi itu.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dalam beserta telepon genggam korban.
Pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Warman)