Notification

×

Iklan

Pemko Solok Gelar FGD Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah

Selasa, 19 April 2022 | 22:22 WIB Last Updated 2022-04-19T15:51:06Z

Pemko Solok gelar FGD bahas Ranperda pengelolaan keuangan daerah.
 

Kota Solok, Rakyatterkini.com -  Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah  secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, sekaligus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, maka Pemko Solok gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, Selasa 19 April 2022 di The Premiere Hotel Padang.


Walikota, Zul Elfian Umar, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah.


"Siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik dan matang, sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS," tutur Zul Elfian.


Dijelaskan, pelaksanaan anggaran diharapkan sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD. Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di samping itu,  tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD, jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD.


"Sesuai dengan mekanisme pengajuan pencairan anggaran yang diatur oleh ketentuan per-UU dari pengguna anggaran kepada bendahara umum daerah (BUD), serta melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing OPD," ujarnya lagi.


FGD ini sebagai upaya dan kesempatan untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan, yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah ke arah pengelolaan yang lebih baik. Ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel. Sehingga, predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut diperoleh tetap dapat dipertahankan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan, untuk ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini. 


"Siap mengawal Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kota Solok ini. Dan  telah diarahkan kepada Tim Ahli Kemenkumham Sumbar untuk  berikan yang spesial, jangan yang biasa saja," tutupnya. (DD)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update