Notification

×

Iklan

Gegara Asmara Sang Ayah, Jahormat Tega Bunuh IRT

Sabtu, 02 April 2022 | 19:07 WIB Last Updated 2022-04-02T12:09:13Z

Jahormat,24, pelaku pembunuhan IRT didor petugas karena melawan ketika hendak diamankan.


Asahan, Rakyatterkini.com - Lantaran sakit hati, Jahormat alias Omat, 24, tega menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT), Orlida Br. Nababan, 54, warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan  Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan, setelah dia dihadiahi tembakan oleh petugas.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dalam pemaparan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku, membenarkan kasus itu. Katanya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku yang diketahui warga Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, sempat melakukan perlawanan yang bisa membahayakan petugas. 


"Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban karena memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku. Bahkan, sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara," ucap Kapolres Putu Yudha Prawira SIK MH., yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, Jumat (1/4/2022).


Berdasarkan keterangan pelaku, kata kapolres, pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki-maki korban. Sehingga, pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayahnya duduk berduaan. Karena itu, timbul niat pelaku untuk membunuh korban.


"Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali. Kemudian, menebaskan parang ke arah korban berulang-ulang kali," kata kapolres.


Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge, langsung melakukan penyelidikan.


"Pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres mendapat informasi kalau pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu," jelas kapolres.


Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara SIK MH, yang kemudian petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG  di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


"Setelah interogasi pelaku ESG  mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide BR. Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali," jelasnya.


Namun pada saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, kapolres mengatakan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.


"Barang bukti diamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam No Pol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk positif warna hitam milik korban, 1 unit Handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit Handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban," ungkap Kapolres.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.


"Pasal 340 ancaman Hukuman Mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman Hukuman penjara selama lamanya 15 tahun," ucap kapolres menutup keterangannya. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update