Notification

×

Iklan

Sindikat Sabu Asal Labuhan Batu Digulung Polres Asahan

Kamis, 24 Maret 2022 | 22:50 WIB Last Updated 2022-03-24T15:50:23Z

Kapolres Asahan pada jumpa pers pengungkapan sindikat sabu di Mapolres setempat.


Asahan, Rakyatterkini.com - Satres Narkoba Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH., dalam konferensi pers pada Kamis (24/3/2022) mengemukakan, petugas mengamankan 3 pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa, Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo-ringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.


Kata kapolres, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan Februari 2022 lalu, dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.


Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.


"Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 WOB,  petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu," ucap Kapolres Asahan.


Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang mana pada saat itu, petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan.


"Ketika diamankan, dua orang laki-laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau, yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar kapolres.


Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut, pesanan laki-laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang mana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisal MN.


"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gg Arjuna Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," sebutnya lagi.


Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.


"Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki-laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," beber kapolres.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika 


"Para pelaku terancam hukuman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana penjara, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10.000.000.000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan.


Pada pemaparan tersebut turut hadir Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Setdakab Asahan, Buwono Prawana SIP M.Si, Kajari Asahan Dedyng, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat SH MH.


Juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Danlanal Tanjung Balai Asahan, diwakilkan Letda F. Sirait, Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Mulyoto SH MH, Badan Narkotika Nasional (BNN)  Asahan diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update