|
Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Seorang pria beinisial RK 40, mendekam di balik jeruji besi lantaran memiliki narkoba jenis Sabu.
Terduga di ringkus di rumahnya di Dusun Parak Gadang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.Ik., melalui Kasatresnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan, peristiwa penangkapan itu. Katanya, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba, dimana ada seorang pria yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu.
Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, petugas bergerak cepat dan langsung menuju ke kediaman pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria sedang berada di dalam rumah yang mirip dengan informasi didapakan petugas.
Tak selang berapa lama, petugas pun mendatangi rumah tersebut. Lantas, melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku. Ditemukan lima paket, yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya ynag berkaitan dengan narkoba.
"Pengakuannya kepada petugas, barang tersebut ia dapatkan dari pelaku berinitial PGL, yang berada di Pekanbaru, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Solok Arosuka," tutur Oon. (Hardean)