Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD Padang, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda

Senin, 14 Maret 2022 | 16:30 WIB Last Updated 2022-03-14T13:04:00Z

Wali Kota Padang, Hendri Septa sampaikan secara resmi nota penjelasan tiga Ranperda.


Padang, Rakyatterkini.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa sampaikan secara resmi nota penjelasan tiga Ranperda usulan Pemko Padang kepada DPRD.


Nota penjelasan itu disampaikan, dalam rapat paripurna DPRD Padang, Senin 14 Maret 2022, dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi para wakil ketua, sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah anggota DPRD.


Hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Endrizal, serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.


Tiga Ranperda yang disampaikan wali kota itu, antara lain Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).


Walikota Hendri Septa bersama ketua DPRD, Syafrial Kani.

"Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Ini juga seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang, serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan," ujar Hendri Septa.


"Kita berharap tiga Ranperda ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang," harapnya.


Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.



"Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya."


Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. 


Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai.



Begitu juga Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan kali ini, Wako Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.


"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.


Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, wali kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan. (adv)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update