Notification

×

Iklan

Dorr...Dua Pelaku Curas Dilumpuhkan, Penadah Diringkus Tim Satgas Presisi

Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:14 WIB Last Updated 2022-03-19T08:19:36Z

Dua pelaku curas dan satu penadah diamankan polisi.


Medan, Rakyatterkini.com - Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Simpang Lampu Merah Nomensen, Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/32022) sekira pukul 14.30 WIB. 


Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH., kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/856/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor atas nama Noval Safitra(19), warga Jalan Huta Parapat Dolok Batu Nanggar Simalungun, yang berprofesi sebagai mahasiswa.


“Kejadian itu bermula pada Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB, ketika itu pelapor Noval Safitra sedang membuka google maps di depan Universitas Nomensen, tepatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Pada saat itu, pelapor dihampiri dua pemuda yang tidak kenal, dengan mengendarai sepeda motor roda dua berwarna hitam, tanpa ada nomor plat (nomor polisi kendaraan),” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (19/3/2022) pagi.


Disebutkan Kasat, salah seorang pelaku meminta handphone yang dipegang korban Noval Safitra, namun Korban tidak mau menyerahkan apa yang diminta pelaku. Saat itu pelapor pun berteriak. Kemudian, datang dua laki-laki yang merupakan rekan dari pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam, dan langsung mengancam pelapor dengan menggunakan pisau. 


“Karena di bawah ancaman tersebut korban memberikan handphone miliknya merek oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp530 ribu. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan menderita kerugian, sehingga melaporkan masalah ini ke SPKT Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kejadian yang menimpa dirinya saat itu,” Ujar Kompol Dr M Firdaus, Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.


Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, pada tanggal 17 Maret 2022, Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan cek tempat kejadian dan langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.


“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Sutomo Lampu Merah Nomensen, pelaku tersebut bernama Roby, Ilhamsyah, Abdullah Alias Bedul (DPO) Ucok (DPO). Tim mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian dengan kekerasan bahwa pelaku yang bernama Roby sedang berada di Jalan H. M. Said,” ungkap Dr Firdaus.


Mendapatkan informasi tersebut, Satgas yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan, kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi  dan langsung meringkus Roby. Saat itu juga, ketika dilakukan interogasi, Roby mengakui perbuatannya sesuai dengan TKP yang dilaporkan.


Setelah ditangkap dan diperiksa, Roby mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan perbuatan bersama temannya Bedul (DPO), dan Ucok (DPO). Dari hasil interogasi pelaku setelah diamankan, diketahui keberadaan rekan pelaku yang lain, atas nama  Ilhamsyah yang sedang berada di kontrakannya, di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


“Saat itu juga, Tim Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergeser menuju lokasi rumah kontrakan itu. Dan, berhasil mengamankan pelaku. Dia juga mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan. Barang bukti hasil pencurian dijual kepada seorang laki-laki yang bernama Iwan Jawa yang berada di Jalan Sejati (Asrama Khoilhan)," terangnya.


Kemudian. personel bergerak  menuju persembunyian pelaku Iwan Jawa dan berhasil mengamankannya. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya membeli barang hasil curian (penadah) handphone  yang diterima dari pelaku.


Ketika dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, saat itu juga pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga, personel melakukan tindak tegas dengan terukur dan mengenai kaki pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update