Sekdakab Solok, Medison. |
Solok, Rakyatterkini.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Medison menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan dearah (Ranperda) pada sidang Paripurna DPRD, Kamis 10 Maret 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Solok.
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi. Bupati Solok diwakili Sekdakab dalam nota penjelasannya mengemukakan, berkaitan dengan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memberikan dampak hukum, terutama ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.
Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diarahkan untuk mengatur seluruh aktivitas yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Keseluruhan aktivitas tersebut, meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
"Arah pengaturan dalam Ranperda ini, dalam konteks jenis bangunan gedung, akan menjangkau seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Solok, baik untuk bangunan gedung dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus," sebutnya.
Di samping itu, dalam konteks waktu, akan menjangkau aktivitas yang akan dilakukan di masa yang akan datang, dan juga aktivitas penyelenggaraan bangunan di masa lampau dengan beberapa pengecualian. Sedangkan sasaran yang akan diwujudkan dengan keberadaan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan retribusi terhadap persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan.
Sehingga, potensi pendapatan daerah dapat diterima secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Berkaitan dengan Ranperda tentang walinagari, badan permusyawaratan nagari dan perangkat nagari, ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut mengamanatkan dalam hal pemilihan kepala walinagari, perangkat nagari dan Bamus nagari diatur lebih lanjut dalam Perda. Selain itu, perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi, terutama dalam proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, perangkat nagari dan anggota badan permusyawaratan nagari, struktur organisasi hingga penghasilan pemerintah nagari.
Ranperda ini juga akan mengatur pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten Solok. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah nagari, yang pelaksanaannya tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Dalam penjelasan berkaitan dengan Ranperda tentang pencabutan beberapa Perda, pemerintah daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap empat puluh lima peraturan daerah dan secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program "Pendampingan, inventarisasi, analisis, evaluasi, harmonisasi Perda" atau yang dikenal dengan istilah PILAH PERDA.
Tujuan dilakukannya "PILAH PERDA" untuk penyederhanaan regulasi di daerah guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna, dan memiliki kesesuaian serta tidak bertentangan dengan Pancasila, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah. (Hardean)