Notification

×

Iklan

Dua WNA Bangladesh Ditahan Lantaran Masuk RI secara Ilegal

Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB Last Updated 2022-03-17T15:11:24Z

Dua WNA Bangladesh ditahan karena masuk  RI secara ilegal. (Foto Detik.com)


Tanjungbalai, Rakyatterkini.com - Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Asahan, Sumut, menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan lantaran diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.


"Keduanya terbukti masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen dan pemeriksaan pejabat keimigrasian secara prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Panogu Sitanggang, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) seperti dikutip detik.com.


Kedua WNA tersebut ditangkap pada Jumat (11/2/2022) oleh personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) bersama lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya, ketika baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal nelayan. Saat ditemukan, mereka tengah terombang-ambing di atas kapal.


Disebutkan Panogu, kedua WNA ini sebelumnya telah bekerja selama lima tahun di Malaysia. Selama berada di sana, dokumen keimigrasian keduanya juga bermasalah, sehingga memutuskan kembali ke negara asal melalui Indonesia.


"Informasi yang kita dapatkan saat bekerja di Malaysia bekerja secara resmi, namun bermasalah hendak pulang. Jadi, memilih Indonesia sebagai tujuan transit yang biayanya lebih murah dibandingkan dari Malaysia. Dari sini rencananya akan melanjutkan perjalanan melalui udara," ujarnya.


Pihak Imigrasi juga telah memanggil pihak kedutaan Bangladesh untuk memastikan ada warganya yang bermasalah. Keduanya mengaku harus membayar USD 7.000 untuk kepulangan dari Malaysia. Sementara jika harus transit di Indonesia, mereka hanya menghabiskan USD 2.000-4.000.


Kedua WNA ini berinisial SH dan FM. Selain menahan keduanya, pihak imigrasi menahan paspor keduanya dan kapal nelayan yang mengangkut mereka.


"Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Panogu. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update