Notification

×

Iklan

Sejumlah Desa di Kuansing Belum Sahkan APBDes 2022

Rabu, 09 Februari 2022 | 16:56 WIB Last Updated 2022-02-09T09:56:03Z

Ilustrasi. (net)


Kuansing, Rakyatterkini.com - Hingga saat ini sejumlah desa di Kabupaten Kuansing, Riau, belum melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022.


Seperti dikatakan Amrizal, Kades Bukit Kauman, Kecamatan Kuantan Mudik, hingga saat ini memang pihaknya belum mengesahkan APBDes 2022 disebabkan berbagai kendala. 


"Karena kita masih menunggu Perbup kan disitu ada pagu dan beberapa ketentuan diatur di Perbup. Meskipun bisa mengacu pada Perbup lama tapi kita menghindari perubahan," ujarnya. 


Begitupun Doni, Kades Koto Cengar, Kuantan Mudik, ia menyebut, bahwa APBDes 2022 belum disahkan karena belum keluarnya Perbup terbaru tentang APBDes.  


"Iya, APBDes 2022 belum disahkan karena Perbup terbaru belum keluar. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke operator desa," katanya singkat, kepada Rakyatterkini.com, Rabu 9 Februari 2022.


Sekdes Air Emas, Kecamatan Singingi, Ginanjar juga mengakui pihaknya belum mengesahkan APBDes karena masih mempelajari regulasi terkait beberapa pehitungan yang harus di sinkronkan dengan Perpres. 


"Ya, kita memang seperti itu karena terkendala dengan regulasi yang berubah-ubah. Apalagi regulasi yang telat terbitnya, akhir tahun baru kita terima. Itu yang menjadi kendala," ucapnya. 


Sama halnya, Kades Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Nasripan pun mengatakan demikian, APBDes Teratak Rendah saat ini dalam tahap perampungan. Untuk pengesahan ia menargetkan akhir bulan ini dapat disahkan.


"Memang kita akui selain Desa Teratak rendah ada juga beberapa desa lain di LTD yang belum mengesahkan APBDes 2022. Saat ini proses sinkronisasi program pada pagu anggaran dengan regulasi yang ada. Target kita akhir februari ini disahkan," katanya.


Untuk diketahui, APBDes merupakan dasar pengelolaan keuagan desa dalam masa 1 tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 disebutkan bahwa APBDes disahkan selambat-lambatnya 31 Desember. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update