Notification

×

Iklan

Lisda Hendrajoni: Jangan Jadikan Covid-19 sebagai Alasan Menunda Pembahasan RUU TPKS

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:31 WIB Last Updated 2022-02-17T08:31:06Z



Painan, Rakyatterkini com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), sempat tidak diizinkan pembahasannya pada masa reses anggota DPR RI. 


Alasannya, kasus positif covid-19 yang meningkat akibat penyebaran varian omicron, dan membuat kompleks parlemen Senayan membatasi kegiatan.Ini disampaikan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus Selasa (15/2). 


Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi VIII, Lisda Hendrajoni menegaskan agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda pembahasan RUU TPKS. Menurut Lisda, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan rencana pembahasan RUU TPKS di masa reses dengan alasan omicron.


Jangan menjadikan pandemi covid-19 sebagai alasan untuk menunda kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di masa pandemi. Pemerintah sudah berupaya untu gerak cepat, agar ini (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Sudah 2 Tahun DPR bekerja dalam kondisi pandemi, sehingga sudah berpengalaman dalam pengaturan jadwal kerja dan mekanisme dalam rapat baik daring ataupun luring,” jelas anggota Fraksi Nasdem tersebut.


Lisda menilai, seluruh pihak termasuk anggota parlemen harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona di masyarakat.


Namun, jangan sampai pandemi menghambat sebuah kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan meskipun di tengah pandemi, dengan mekanisme yang dan aturan yang jelas, terutama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Semua pihak tentunya ikut terlibat dalam penuntasan pandemi Covid-19 termasuk warga parlemen. Namun tidak semua kegiatan harus terhalang akibat pandemi. Apalagi dalam menghadapi lonjakan kasus varian omicron belakangan ini, kegiatan perkantoran termasuk di kompleks parlemen diperbolehkan untuk dihadiri 50% peserta dan tidak ada kebijakan lockdown,” sambungnya.


Politisi asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut berharap semoga keputusan yang diambil oleh pimpinan DPR tersebur bukanlah upaya untuk menghambat percepatan proses pembahasan beleid itu menjadi undang-undang.


Semoga ini bukanlah upaya menghambat proses pengesahan RUU TPKS, karena seperti yang kita ketahui Undang-undang ini sangat ditunggu masyakat sebagai payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang marak terjadi selama ini.”


Namun belakangan diketahui, pembahasan RUU TPKS telah kembali mendapat izin untuk dibahas pada masa Reses. Hal ini tentunya kembali memberikan angin segar dan semangat untuk mematangkan pengesahan RUU TPKS. Apalagi hal ini juga disambut dengan kasus positif di Jakarta khususnya yang sudah mulai melandai.


Pimpinan DPR pasti telah mendapatkan informasi bahwa kasus positif di DKI Jakarta mulai melandai. Meski masih PPKM level 3, DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat untuk PPKM level 2. Artinya mulai ada pelonggaran meski tetap dengan disiplin prokes yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update