Notification

×

Iklan

Kasus Teller Bank BJB Pekanbaru, Majelis Hakim PT Kuatkan Vonis Majelis Pengadilan Negeri

Rabu, 23 Februari 2022 | 20:23 WIB Last Updated 2022-02-23T13:24:31Z

Suasana sidang kasus teller bank BJB Pekanbaru.


Pekanbaru, Rakyatterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap teller Bank BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya, terdakwa pembobol uang nasabah milik Arif Budiman. 


Hal ini tertuang dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru 16 Februari 2022. Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Iman Gultom SH MH, disebutkan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan  banding;


Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa Tarry tetap ditahan.


Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tarry Dwi Cahya, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama  2 bulan.


Hakim menilai terdakwa Tarry Dwi Cahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan yang sejenis dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan”.


Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  7 Tahun 1992, Tentang Perbankan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 49 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Perbuatan terdakwa Tarry Dwi Cahya secara bersama-sama Indra Osmer, manajer BJB (dilakukan penuntutan terpisah) pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru, melakukan perbuatan yang melawan hukum.(src/arc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update