Notification

×

Iklan

Langgar Perda, Salah Satu Cafe di Pasar Baru Ditertibkan

Minggu, 23 Januari 2022 | 14:00 WIB Last Updated 2022-01-23T07:00:14Z

Kasatpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal peringati pengelola kafe.


Painan, Rakyatterkini.com – Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, menertibkan salah satu cafe di kawasan Pasar Baru, Bayang, Minggu 23 Januari 2022 dinihari.


Penertiban kafe tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa cafe itu sering melakukan kegiatan live musik hingga larut malam.


Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel, Agung bercerita, masyarakat sekitar merasa terganggu dengan hal tersebut.


Menurut Agung, itu sudah melanggar perda Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. 


Pasal 35 ayat (3), jam beroperasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 Wib s.d pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 Wib s.d 23.00 Wib,” jelas Dailipal, Kasatpol PP dan Damkar.


Dailipal menambahkan, pasal 36 point (a & h) tempat hiburan karaoke dilarang, (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.


Selanjutnya sebagai penegak perda, Satpol PP memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut, pungkas Dailipal. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update