Kantor KUD Wana Bhakti. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuansing, Riau, Azhar, mengaku telah menonaktifkan KUD Wana Bhakti, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, secara Online Data System (ODS).
Langkah penonaktifan itu, menurut dia, sudah sesuai peraturan perundang-undangan, karena pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut tidak melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun berturut-turut.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan, pengurus KUD harus melakukan RAT untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggotanya minimal sekali setahun setiap periode Januari hingga Juni.
"Apabila pengurusnya tidak melaksanakan RAT dua tahun berturut-turut, maka KUD tersebut dinonaktifkan secara online data sistem. Jadi untuk KUD Wana Bhakti sementara waktu sudah tidak aktif," jelas Azhar, kepada Rakyatterkini.com, Selasa (18/1/2022).
Azhar mengungkapkan, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya agar KUD di Kuansing berjalan dengan baik yaitu imbauan, pemberian pelatihan peningkatan SDM, pengawasan dan pendampingan terkait pelaporan RAT.
"Selambatnya 30 Juni setiap tahun pengurus KUD harus melakukan rapat anggota untuk melaporkan pertanggungjawabannya. Kenapa harus dipertanggungjawabkan, karena di situ menyangkut usaha dan keuangan KUD.
Nah, kalau ada koperasi sampai tiga kali tidak melaksanakan RAT dan koperasi itu dinilai justru akan merugikan anggota untuk apa dipertahankan, maka kita akan laporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM agar koperasi tersebut dibekukan saja," pungkasnya. (hen)