Notification

×

Iklan

Dua Tahun DPO, Ipan Gagok Ditangkap Polsek Koto Tangah

Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:27 WIB Last Updated 2022-01-22T14:27:00Z

Tersangka saat diinterogasi petugas.

Padang, Rakyatterkini.com - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2020, akhirnya unit Satreskrim Polsek Koto Tangah berhasil menangkap Ipan Gagok, (21).


Saat penangkapan, Ipan Gagok tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Koto Tangah. Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam. 


Penangkapan pelaku teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 184 /B/III/2020/Sekta Koto Tangah, 28 Maret 2020.


Tindak kriminal yang dilakukan tersangka berawal pada Maret 2020. Tersangka DPO dua tahun berhasil diamankan setelah rekan Ipan ditangkap dan disidang, saat itu tersangka berhasil kabur keluar kota Padang, jelas Kapolsek.


Disangka kasus sudah aman, tersangka kembali ke Padang setelah tiga hari di rumah, keberadaan tersangka tercium oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.


Pelaku dapat diamankan di lokasi itu tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah setelah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga berikut barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam, tutur Kapolsek.


Hasil dari penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian satu unit handphone di Perumahan Padang Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.


Jajaran Polsek melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap kasus lain.Tersangka melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara, tutup Kapolsek. (yos)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update