Notification

×

Iklan

Melawan Saat Diamankan, Pencuri Sepeda Motor Ditembak

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:15 WIB Last Updated 2021-12-16T04:22:06Z

Pelaku diamankan petugas.


Medan, Rakyatterkini.com  -  DH (40), warga Desa Sumbul KM 13, Kabupaten Dairi ditembak unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap.


Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) sore mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo, Binjai yang tertuang di Nomor: LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area.


Dalam laporannya, pada Jumat (10/12/2021) pagi korban tiba di toko miliknya di Jalan Halat Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4417 AJY miliknya dengan posisi stang dikunci, lalu korban masuk ke dalam toko yang sudah dibuka oleh karyawannya, Dimas.


Tambah Philip, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi. Selesai mandi, Ilham meminta Dimas memasukkan sepeda motornya ke dalam toko. Karyawan itu bergegas ke luar dan tidak mendapati lagi sepeda motor korban.


Dimas memberitahukan hal itu ke korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan.


"Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial DH. Pada, Selasa (14/12/2021) malam petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang menumpangi angkot dari Sei Mencirim menuju Patumbak. Saya bersama anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya.


Ditambahkan Kanit, di perjalanan petugas langsung menghentikan angkot yang ditumpangi pelaku. Petugas kemudian meminta pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui itu untuk turun. Namun tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.


Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.(hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update