Notification

×

Iklan

DPRD Setujui RPJMD 2018-2023 Jadi Perda

Minggu, 26 Desember 2021 | 05:56 WIB Last Updated 2021-12-25T22:56:42Z

Rapat Paripurna DPRD Sawahlunto, dipimpin Ketua DPRD, Eka Wahyu. (Ris1/Rakyatterkini.com)


Sawahlunto, Rakyatterkini.com  -  Usai sudah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto Tahun 2018-2023. 


Sabtu, 25 Desember 2021, DPRD Sawahlunto menggelar Paripuna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda ini di Ruang Rapat Utama DPRD Sawahlunto. 


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, dihadiri oleh 13 orang Anggota dan 7 orang izin.


Dari pihak eksekutif, selain Walikota Deri Asta hadir juga Wakil Walikota Zohirin Sayuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sawahlunto Ambun Kadri, Asisten 1 - III, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta BUMN/BUMD di Kota Sawahlunto.


Dalam Pemdapat Akhir (PA) fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD , Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo), Fraksi PAN, Golkar dan PDI-P, Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya ( Nasdem, PKS dan Gerindra ), Fraksi PKPI, dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5  Tahun 2019 ,tentang RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2018-2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto. 


Walikota Deri Asta melalui sambutannya pada rapat paripurna tersebut menginstruksikan, agar seluruh kepala satuan kerja OPD segera melakukan persiapan penyusunan perubahan rencana strategis Perangkat Daerah, yang sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD perubahan Kota Sawahlunto Tahun 2018-2023.


Orang nomor satu di Kota Sawahlunto ini juga menginstruksikan, agar SKPD yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat guna dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.


Setelah Ranperda Ini ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran Daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses penyesuaian struktur OPD, RKPD Tahun 2022 beserta KUA-PPAS Tahun 2022, dan perubahan RKPD Tahun 2021 beserta KUA-PPAS Tahun 2021 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Deri Asta berharap, agar seluruh komponen lebih mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati tersebut. Di mana, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme dan kaidah hukum. 


Walikota yang juga adalah Ketua DPD PAN Sawahlunto ini juga menyadari, dalam proses pembahasan Raperda tersebut telah melewati berbagai dinamika. Namun demikian, dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Raperda yang diajukan tersebut, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh gabungan komisi DPRD Kota Sawahlunto. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update