Notification

×

Iklan

Dilantik Bupati, Edi Busti Resmi Jadi Sekda Agam

Jumat, 03 Desember 2021 | 23:49 WIB Last Updated 2021-12-03T16:49:02Z

Bupati Andi Warman lantik Edi Busti jadi Sekda Agam.


Agam, Rakyatterkini.com - Bupati Agam, Andri Warman akhirnya secara resmi melantik Sekretaris Daerah definitif, Drs. H. Edi Busti, M.Si, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat 3 Desember 2021.


“Edi Busti dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Sekda Agam menggantikan Pj. Sekda Agam yang sebelumnya dijabat oleh Ir. Jetson, MT.


Acara pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, Ketua DPRD Agam, unsur Forkopimda Agam, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar diwakili oleh Kepala BKPSDM, Kepala OPD, Kepala BUMN dan BUMD, Camat dan Walinagari se-Kab Agam, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.


Edi Busti, sebelumnya merupakan pejabat di Pemda Kabupaten Pasaman Barat, merupakan satu dari tiga kandidat yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Bupati Agam beberapa waktu lalu. 


Bupati Agam dalam sambutannya mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai peran yang sangat vital dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, Sekda menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sebagai pelayan, motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Ia mengatakan, Sekda juga harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat, terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi daerah guna mendukung setiap kebijakan kepala daerah.


Di samping itu, Sekda juga harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh institusi dan lembaga yang ada.


Sekretaris Daerah mempunyai peranan penting dalam mengawal gerakan reformasi birokrasi, karena Sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima dan akuntabilitas kinerja Pemkab Agam.


Selain itu Andri Warman menjelaskan pelantikan Sekda hari ini guna mengisi kekosongan jabatan Sekda karena Sekda sebelumnya Martias Wanto, pindah tugas ke Kota Bukittinggi terhitung sejak  8 Oktober 2021.


Proses untuk menetapkan Sekda telah melewati proses yang panjang dan sistematik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana proses itu dimulai dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), Assesment, seleksi kompetensi dan pengusulan. 


Setelah itu, konsultasi, koordinasi dengan Gubernur Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.


Andriwarman juga menjelaskan pelantikan Sekda hari ini guna mengisi kekosongan jabatan Sekda karena Sekda sebelumnya, Martias Wanto, pindah tugas ke Kota Bukittinggi terhitung sejak  8 Oktober 2021. (vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update