Notification

×

Iklan

Ayah Aniaya Anak Kandung Dituntut 3 Bulan Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 | 20:15 WIB Last Updated 2021-12-07T13:15:10Z

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Sergai, Rakyatterkini.com  -  Kasus kekerasan yang dialami Sofira Afrillya Lubis alias Fira, (15) oleh ayah kandungnya sendiri menjadi perhatian publik. 


Kasus tersebut sudah masuk agenda tuntutan, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sofyan Lubis (alias Iyan) dengan tuntutan 3 Bulan Kurungan penjara dengan sidang online di PN Sei Rampah, Selasa 7 Desember 2021.


JPU memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa padahal sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sehingga hal ini menjadi sorotan publik terkait tuntutan kasus anak.


Sebelumnya saat sidang keterangan saksi Fira menolak memberi maaf kepada ayahnya karena telah menganiaya dirinya.


Iyan dilapor mantan istrinya, Tengku Zul Hafni ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar Fira, anak gadis mereka pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.


Penyebabnya, Iyan tidak senang anaknya Fira menyebut dirinya telah menikah lagi sebelum bercerai dengan Zul Hafni sidang berlanjut dengan agenda putusan pekan depan. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update