Notification

×

Iklan

Nongkrong di GOR pada Jam Belajar, Dua Pelajar Dijaring Petugas

Senin, 08 November 2021 | 13:14 WIB Last Updated 2021-11-08T06:14:40Z

Dua pelajar dijaring petugas.


Painan, Rakyatterkini.com  -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pessel telah menjaring dua pelajar SMAN 2 Painan, di GOR Ilyas Yakub pada jam belajar. 


Menurut informasi dari pengelola GOR mereka sudah sering mangkal dan bolos sekolah dan nongkrong di tempat tersebut, Senin 8 November 2021.


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi, ini melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. 


Ayat (2): Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.


Pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orangtua pelajar tersebut untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini lagi. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update