Notification

×

Iklan

Lagi, Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan Kejaksaan

Selasa, 09 November 2021 | 20:56 WIB Last Updated 2021-11-09T13:56:37Z

AT memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com  -  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menahan satu orang lagi mantan anggota DPRD setempat, inisial AT, Selasa 9 November 2021.


AT didampingi pengacaranya Abdul Hamid mendatangi kejaksaan Selasa siang. Kemudian setelah diperiksa, sesudah Magrib, AT dibawa ke mobil tahanan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Pasaman Barat sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Kota Padang.


"AT adalah tersangka ke empat yang kita tahan. Tiga orang sebelumnya sudah ditahan dan dititip di Mapolres Pasaman Barat. Tinggal satu lagi mantan anggota DPRD inisial IS yang saat ini dalam kondisi sakit. Jika telah sembuh nanti akan kita pangggil," kata Kepala Kejaksaan Pasaman Barat melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi, Jaksa Indra, kepada wartawan, Selasa sore (9/11/2021. 


"Klien kita kooperatif, kita jalani proses hukum ini sebaik mungkin," imbuh Abdul Hamid kuasa hukum AT di kejaksaan.


Sebagai mana diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman  Barat, menetapkan lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat, periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan SPJ fiktif.


"Benar, saat ini lima orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan  korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, didampingi Kasi Pidsus  Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto, Jumat lalu (29/10/2021).


Kelima anggota DPRD tersebut, kata Kajari,  adalah inisial ES, FDM, JD, IS, dan AT. Tiga orang mantan anggota DPRD itu langsung ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depannya. Sementara dua lagi belum ditahan karena,  inisial IS sedang luar kota dan AT dalam keadaan sakit.


Menurut Kajari, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor  31 tahun  1999  dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI  20  tahun  2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 4 tahun kurungan penjara.


"Kerugian  negara dari lima tersangka tersebut sekitar Rp650 juta. Dari miliaran anggaran perjalanan dinas yang tersedia pada sekretariat DPRD Pasaman Barat tersebut," imbuh dia.


Ginanjar mengakui bahwa saat proses penyidikan kasus korupsi tersebut, lima anggota DPRD tersebut, melakukan pengembalian uang negara, yang sudah di setor ke kas daerah.


"Meksi pengembalian uang telah dilakukan, tetapi tidak membatalkan pidananya, karena sedang proses penyidikan," kata dia. Sejauh ini tiga mantan anggota DPRD yang ditahan masih kooperatif dan dalam kondisi sehat. 


Ginanjar menyebut, kasus korupsi pada sekretariat DPRD tersebut akan terus dikembangkan. "Kemungkinan akan ada tersangka lainnya ya kita lihat nantilah sabar saja ," kata dia.


Saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi berkas. 


Ginanjar menegaskan, bahwa dengan ditetapkannya lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat ini, dia berharap tidak ada lagi kasus korupsi di Pasaman Barat. (junir Sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update