Notification

×

Iklan

Kapolsek Sunggal Bantah Anggotanya Lakukan Kekerasan pada HF

Selasa, 30 November 2021 | 09:15 WIB Last Updated 2021-11-30T02:15:37Z

Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yuda Pranata, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.


Medan, Rakyatterkini.com - Tudingan kasus pemukulan oleh tujuh personel Polsek Sunggal terhadap terduga pelaku pencurian kaca spion mobil, mendapat respon Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yuda Pranata.


Hendra Frizky Novando mengaku dipukuli oleh tujuh personel saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek atas laporan Vanez Bangun bersama suaminya Berman Sitanggang.


Dimana, Hendra ditangkap pasangan suami-istri itu saat transaksi jual sebuah kaca spion mobil di Dunkin' Donuts SPBU Ringroad Medan, pada 19 Juli 2021 lalu.


Vanez yang sebelumnya mengaku kehilangan sebuah kaca spion mobil, dan mendapat informasi atas penjualan kaca spion oleh Hendra Frizky Novando melalui media sosial facebook.


Merasa kaca spion tersebut milik mereka yang hilang dicuri, Vanez Bangun dan Berman Sitanggang bersama barang bukti membawa Hendra ke Mapolsek Sunggal.


Usai dilakukan pemeriksaan, dan tidak terbukti bersalah, akhirnya petugas pun membebaskan warga Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan itu.


"Karena tidak terbukti bersalah, demi hukum kita membebaskan yang bersangkutan. Sangat berdosa sekali jika kita menahan orang yang tidak bersalah," jelas Chandra Yuda didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (29/11/2021) siang.


Mantan Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut itu membantah tudingan yang dialamatkan kepada ketujuh anggotanya tersebut.


Chandra Yuda mengaku, usai mendengar informasi pihaknya melakukan pemukulan terhadap seorang terduga pelaku, ia pun langsung melakukan kroscek (memastikan kebenaran) secara internal.


"Saya sudah minta keterangan para personel termasuk Kanit Reskrim, tentang tudingan tersebut. Seluruh personel yang menangani kasus tersebut bekerja sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.


Chandra Yuda menyebutkan, sesuai amanah pimpinan, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, penyidik kepolisian sangat dilarang melakukan kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan pemeriksaan.


"Tidak zaman-nya lagi pak, main pukul terhadap orang yang diperiksa. Salah atau benar, biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update