Notification

×

Iklan

Wawako Zohirin Sayuti Ikuti Rakor Standar Pelayanan Minimal

Rabu, 29 September 2021 | 22:15 WIB Last Updated 2021-09-29T15:15:11Z

Wawako Zohirin Sayuti. (photo by, Taufan/Humas)

Sawahlunto, Rakyatterkini.com  -  Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti ikuti rakor gubernur Sumatera Barat bersama bupati/walikota se Sumatera Barat, di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu 29 September 2021.


Standar Pelayanan Minimal (SPM) penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi.


Ia mengatakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 menjadikan penerapan SPM termasuk dalam isu strategis pembangunan Provinsi Sumatera Barat.


Isu strategis itu kemudian menjadi arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Untuk itu kami mengharapkan dukungan peran serta Kabupaten/Kota terhadap penyelarasan terhadap visi misi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” ujarnya.


Penerapan SPM menjadi sangat penting dan mendasar karena pada hakekatnya dengan melaksanakan SPM, maka basis untuk kesejahteraan masyarakat dapat terbangun setidaknya bila semua sasaran minimal dapat terwujud.


Dalam penerapan SPM didasarkan pada beberapa prinsip penerapan, antara lain kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.


Salah satu permasalahan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah yaitu penyediaan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat Sumatera Barat. Selain itu, permasalahan infrastruktur, masih tingginya angka kemiskinan.


Rendahnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta permasalahan lain yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi tugas utama bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.


Dalam permasalahan stunting, sesuai dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor : KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 menyatakan bahwa mulai Tahun 2022, semua Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menjadi Lokus Percepatan Penurunan Stunting, dengan target Tahun 2024 sebesar 14%. Dimana Kinerja Prevalensi Stunting menjadi indikator kinerja utama setiap Kepala Daerah.


Kondisi stunting di Provinsi Sumatera Barat periode 2013-2019 juga menunjukkan penurunan penurunan prevalensi stunting dari sebesar 39,2 % (Riskesdas 2013) pada tahun 2013 menjadi 29,2% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018) dan menurun menjadi 27,5% pada tahun 2019 berdasarkan data SSGBI 2019. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update