Notification

×

Iklan

Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Kebun Sawit

Sabtu, 25 September 2021 | 21:38 WIB Last Updated 2021-09-25T14:38:19Z

Tersangka pemerkosaan diamankan di kantor polisi.


Agam, Rakyatterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meringkus satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.


Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Muswar Hamidi, mengatakan, tersangka berinisial MA (35) warga Jorong Kampuang Padang Utara, Kenagarian Air Bangis Kecamatan, Sungai Beremas, Pasaman Barat. 


Pelaku diamankan polisi di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Jumat 24 September 2021.


"Kita Mendapat laporan ada tindakan pemerkosaan anak di bawah umur, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada Jorong Muaro putuih, "ujar Muswar.


Diceritakan, aksi bejat tersangka ini diketahui warga saat menemukan ada wanita tanpa busana dengan luka yang cukup banyak di areal kebun sawit PT Mutiara Agam Kamis (23/9/2021) malam.


Melihat kondisi tersebut warga langsung memberikan bantuan dan  mendampinginya untuk melapor ke Polsek Tanjung Mutiara. Kepada polisi korban mengaku mengenal pelaku lewat media sosial berlanjut dengan komunikasi via telfon. 


"Korban ini ditawarkan kerja di rumah makan milik istrinya dengan iming-iming gaji Rp200 ribu/hari. Setelah bertemu pelaku ini mengajak korban pergi, namun di tengah jalan memutar arah menuju areal kebun sawit PT Mutiara Agam kemudian memperkosanya," lanjut Kapolsek.


Setelah menjalankan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan korban di kebun sawit dalam kondisi luka-luka dan tanpa busana.


Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update