Notification

×

Iklan

DPRD Sawahlunto Setujui Ranperda Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda

Rabu, 29 September 2021 | 07:33 WIB Last Updated 2021-09-29T00:33:40Z

Ketua DPRD Sawahlunto, Eka Wahyu, disaksikan walikota, Deri Asta, Wawako, Zohirin Sayuti, tandatangani berita acara persetujuan APBD-P 2021. (photo:Riswan Idris/Rakyatterkini.com )


Sawahlunto, Rakyatterkini.com  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Sawahlunto kembali mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Sawahlunto tentang Perubahan APBD TA 2021.


Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu dihadiri Walikota Deri Asta, Wawako Zohirin Sayuti, Sekda Ambun Kadri,  Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, anggota DPRD, Forkopimda, beberapa perwakilan OPD, beberapa pimpinan Partai Politik di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sawahlunto, Selasa 28 September 2021.


Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu mengatakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Tahun 2021.


Perubahan APBD Tahun 2021 ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA serta Platform Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.


Terkait pendapat akhir fraksi tentang Ranperda RAPBD-P Tahun Anggaran 2021, keempat fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto sepakat menyetujui menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2021.


Dalam pembahasan antara DPRD Kota Sawahlunto diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kota Sawahlunto. 


Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp593.616.933.166, dan Belanja daerah sebesar Rp654.411.425.808. Dengan demikian terjadi Defisit anggaran sebesar Rp60.794.492.642.


Walikota Deri Asta dalam penyampaian Pendapat Akhir mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD. “Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar di Padang,” ujar Deri Asta.


Selanjutnya Deri Asta menyatakan. Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.


Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah.


Untuk itu saya  meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


”Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Sawahlunto, ” harap Deri Asta. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update