Notification

×

Iklan

Wawako Zohirin Sayuti Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Rabu, 29 September 2021 | 07:42 WIB Last Updated 2021-09-29T00:42:37Z

Wawako Zohirin Sayuti, didampingi Ketua Informasi Sumbar, Noval Wiska, buka bimtek penyelesaian sengketa informasi publik. (photo, Riswan Idris/Rakyatterkini.com)


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Untuk membekali pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Komisi Informasi Sumatera Barat melakukan bimbingan teknis penyelesaian sengketa informasi publik (PPID). 


Bimtek diikuti petugas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta juga diikuti perwakilan dari para OPD dan utusan dari desa/kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto.         


Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Noval Wiska menyampaikan keterbukaan informasi publik adalah hal yang tidak bisa dihindari dan menuntut komitmen dari pemerintah.


Komitmen pimpinan daerah harus terimplementasikan sampai ke pejabat pengelola informasi daerah (PPID) baik PPID utama maupun PPID Pembantu.


Ujung keterbukaan informasi adalah pemerintahan yang transparan, walaupun pada dasarnya tidak semua jenis informasi dapat dibuka, karena ada beberapa informasi yang dikecualikan baik karena sifatnya atau karena amanat peraturan perundang-undangan.


Ketika permintaan informasi dari publik tidak dapat terpenuhi disinilah akan ada ketidakpuasan dari pihak yang memohon informasi tatkala alasan tidak tidak bisa dipenuhinya belum bisa diterima oleh pemohon. Pada kondisi tersebut akan muncul sengketa informasi.


Bimbingan teknis ini dibuka Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti dan akan berkomitmen bahwa keterbukaan informasi publik bukan terhenti hanya pada aktifitas prosedural, tetapi juga untuk menuju Sawahlunto yang informatif. 


Ini tentunya harus diselaraskan oleh setiap pengelola informasi di setiap organisasi perangkat daerah, dan harus terus improve kompetensi dan pengetahuannya terkait pengelolaan informasi ini.


“Saya yakin, kalau semua pihak sudah saling memahami terkait keterbukaan informasi publik ini maka sengketa informasi akan lebih bisa dihindari. Masyarakat berhak untuk mengetahui berbagai informasi, termasuk informasi tentang pembangunan serta tata pengelolaan pemerintah,  salah satu jalurnya melalui PPID,” ungkap Wawako Zohirin. 


Sebagai narasumber dalam bimbingan teknis penyelesaian sengketa informasi ini adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Noval Wiska dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI, Adrian Tuswandi. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update