Notification

×

Iklan

Pemberhentian Ketua DPRD Kab.Solok Belum Final dan Mengikat

Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:18 WIB Last Updated 2021-08-24T01:18:05Z

Vino Oktavia, pengacara ketua DPRD Kabupaten Solok.


Arosuka, Rakyatterkini.com - Pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok belum final, sebab baru sebatas rekomendasi badan kehormatan (BK) DPRD setempat.


Itu disampaikan Vino Oktavia, kuasa hukum ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, melalui sambungan telepon selulernya Senin 23 Agustus 2021, terkait   pemberitaan yang beredar.


"Perlu kami luruskan, permberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok itu, baru  sebatas rekomendasi badan kehormatan DPRD. Sebagaimana kita ketahui ketentuan  pemberhentian pimpinan DPRD mengacu pada pasal 37 ayat 2 dan 3 jo pasal 38 ayat 3-5 peraturan  pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, "ujarnya.


Dikatakan, dalam penjelasannya merujuk pada ketentuan Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 berbunyi, ayat 2, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.


Ayat 3, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pasal 38  ayat 3 berbunyi, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.


"Pertanyaanya apakah pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok sudah memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 37 ayat 2 dan 3 jo pasal 38 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, "ujar Vino.  


Dijelaskan, sampai saat ini belum ada penetapan dan keputusan apapun yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD secara kelembagaan, terkait pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten  Solok.


Justru aneh kalau ada pihak yang mengatakan sejak keluarnya keputusan BK DPRD   Dodi Hendra tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD.


"Itu saya nilai suatu pemahaman yang keliru, dan perlu saya tegaskan keputusan BK DPRD adalah bersifat rekomendasi dan bukan keputusan. Ini belum berlaku  final dan mengikat, "ujarnya.


Menurutnya, ada beberapa alasan keputusan BK DPRD  itu cacat hukum, sebab, adanya anggota badan kehormatan bagian dari pengadu. Adanya penggabungan dan pemeriksaan persidangan atas dua pengaduan yang berbeda yakni, pengaduan berbeda, waktu pengaduan berbeda dan objek pengaduan berbeda.


Satu mosi tidak percaya anggota DPRD, yang satu lagi laporan masyarakat. Ini diputuskan dalam satu keputusan yang sama.


Badan kehormatan DPRD tidak melaksanakan proses beracara sebagaimana mestinya. "BK menghilangkan hak-hak klien kami untuk membela diri, dan tidak dapat membuktikan atas tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami. Kami akan mengajukan keberatan kepada badan kehormatan DPRD, guna melindungi hak-hak klien kami, "ujar pengacara itu. (hph)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update