Notification

×

Iklan

Pemkab Padang Pariaman Targetkan Pajak RM dan Restoran Rp2 Miliar

Kamis, 15 Juli 2021 | 21:17 WIB Last Updated 2021-07-15T14:17:00Z

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur pimpin rapat pemetaan penetalan pajak retribusi.


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan melakukan pemetaan dan klasifikasi ulang tentang penetapan klaster pelaku usaha, seperti rumah makan dan restoran yang akan dikenakan pajak. 


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kamis 15 Juli 2021 mengatakan pemetaan ini dilakukan agar pelaku usaha dengan pihak pemerintah dalam proses pemungutan pajak, tidak ada lagi kekeliruan diantara kedua belah pihak.


Menurutnya jika kesiapan dalam pemetaan pajak dilakukan secara baik, maka niscaya tidak akan ditemukan kebohongan diantara pelaku usaha dengan pemerintah setempat dalam proses pemungutan pajak. 


Ditargetkan pajak rumah makan/restoran yang ada di Padang Pariaman bisa mencapai Rp2 Miliar. Dan sejauh ini sudah ada sebanyak 77 rumah makan dan restoran yang tersebar di Padang Pariaman yang sudah dikenakan pajak. 


Dalam kondisi pandemi ini, banyak ditemukan di lapangan jika pada beberapa pelaku usaha rumah makan, omzet yang dikeluarkan mengalami kurva merata, dan ada juga yang mengalami kenaikan dan tidak menutup kemungkinan mengalami penurunan.


Artinya, walaupun dalam situasi pandemi sekalipun, masyaraka tetap bisa bertahan melawan krisis ekonomi.


Ia mengaskan kepada pihak terkait untuk dapat digenjot objek retribusi paling besar yang berada pada tiga sektor, yakni objek usaha, objek perumahan serta objek industri.


Sementara Kepala DPMPTSP, Rudi R Rilis mengatakan jika kendala yang ditemukan dalam pembangunan perumahan di padang pariaman adalah terkait perizinan yang sekarang ini diatur langsung oleh pusat. 


Sehingga dinas DPMPTP tidak bisa mengeluarkan izin secara langsung tanpa ada izin dari pusat. Itu semua diatur dalam PP No. 5/2021 tentang izin perumahan yang diatur langsung oleh pusat.


Untuk mencapai semua target seperti yang disebutkan di atas, hampir seluruh OPD terkait dapat menargetkan semua target capaian, jika perda terbaru sudah dikeluarkan.


Artinya, untuk melahirkan suatu regulasi, pemerintah daerah harus mengikuti izin dari pusat. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update