Notification

×

Iklan

Gembong Narkoba Ditangkap, Polisi Selamatkan 20 Ribu Warga Sumbar

Rabu, 30 Juni 2021 | 17:32 WIB Last Updated 2021-06-30T10:32:54Z

Gembong narkoba ditangkap, polisi selamatkan 20 ribu warga Sumbar.


Padang, Rakyatterkini.com - Gembong narkoba lintas provinsi ditangkap anggota Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.


Dalam penangkapan itu, dua orang digeladang ke Mapolda dengan barang bukti dengan berat hampir dua kilo sabu-sabu. Sabu seharga Rp2 miliar itu disita dari dua tersangka, yakni MAK, 30 dan IM, 31.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto, Rabu 30 Juni 2021 menuturkan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba. 


Pengungkapan berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke Sumbar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, warga Pekanbaru.


Petugas menyita sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunakan tersangka.


Pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama. Pertama Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-Fallah Jorong Parit Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.


"Tersangka yakni AP (36) warga Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Pasaman Barat," jelasnya.  


Sementara, kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib di kawasan Air Pacah Kota Padang dengan tersangka ET (38) dan R (35). Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 3 paket narkotika jenis ganja, 2 Handphone dan 1 unit sepeda motor.


Kombes Roedy menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduaan online di website Ditresnarkoba.


"Kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar memiliki website yang di dalamnya terdapat fitur pengaduan online, silahkan kunjungi websitenya," tuturnya.


Ditambahkan, saat ini pihaknya memiliki wadah untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan informasi tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas.


Tersangka AP ini, diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun paling lama 20 tahun.


Untuk tersangka ET dan R diterapkan pasal yang sama, sementara untuk tersangka MAK dan IM diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update