Notification

×

Iklan

143 Mustahiq Dapat Bantuan dari BAZNAS Sawahlunto

Rabu, 30 Juni 2021 | 19:09 WIB Last Updated 2021-06-30T12:09:16Z

Wako Sawahlunto Deri Asta, bersama BAZNAS serahkan dana zakat di Kecamatan Silungkang.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Sampai periode Juni 2021 ini, BAZNAS kota Sawahlunto berhasil mengumpulkan dana zakat sebesar Rp3 Miliar dan sudah disalurkan kepada mustahiq sebesar Rp2,6 Miliar.


Jenis bantuan yang diberikan diantaranya, untuk biaya hidup lanjut usia, bedah rumah, biaya sekolah atau kuliah dan modal usaha.


Wakil Ketua BAZNAS Sawahlunto, Zainal  Asri mengatakan, penyaluran dana BAZ ini paling lambat sekali 2 bulan, dimana di 2021 mulai diserahkan pada Februari yang lalu. 


"Hari ini kita serahkan periode ketiga untuk kecamatan Silungkang sebesar Rp125.450.000,-untuk 143 Mustahiq, "ujarnya di kantor Kecamatan Silungkang, Rabu 30 Juni 2021.


Adapun untuk prosedur penyaluran bantuan dari BAZNAS kepada masyarakat, lanjutnya, dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Antara lain, cek kelengkapan bahan permohonan, peninjauan lapangan dan lainnya.


"Memang ada yang harus menunggu lebih dari sebulan.Yang jelas kalau memenuhi syarat pasti kita berikan, tidak pernah ditahan - tahan atau dipersulit," ujarnya.


Walikota Sawahlunto Deri Asta yang hadir langsung dalam penyerahan bantuan di Kecamatan Silungkang menyebutkan, BAZNAS sangat berperan dalam menyempurnakan bantuan-bantuan Pemko pada masyarakat kurang mampu. 


Kerjasama Pemko dengan BAZNAS dalam membantu masyarakat kurang mampu harus terus ditingkatkan.


"Kembali kami ingatkan kepada para mustahiq yang menerima zakat, agar memanfaatkannya dengan baik dan sesuai dengan niat awal mengajukan permohonan. Terutama untuk bantuan modal usaha, ditekankan agar jangan malah digunakan untuk keperluan konsumtif," katanya.


Walikota juga berharap, mustahiq yang menerima bantuan, untuk selanjutnya bisa keluar dari daftar penerima bantuan. Dan yang lebih baik lagi sebutnya, bisa pula sebagai Muzaki atau yang mengeluarkan zakat.


"BAZNAS dan Pemerintah Kota (Pemko) harus menjalankan amanah untuk memberikan zakat. Untuk yang menerima agar menggunakan zakat ini sesuai apa yang diajukan dalam permohonannya dahulu. 


Jangan tergoda oleh kebutuhan konsumtif ataupun kebutuhan gaya hidup semata. "Sebab kebutuhan seperti itu bersifat tidak produktif, sehingga begitu habis maka selesai sampai disitu saja tanpa ada manfaat bagi perkembangan ekonomi yang didapatkan," tuturnya. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update