Notification

×

Iklan

DPRD Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha jadi Perda

Senin, 07 Juni 2021 | 19:39 WIB Last Updated 2021-06-08T03:10:38Z

DPRD Padang sahkan ranperda retribusi jasa usaha jadi perda.

Padang, Rakyatterkini.com - Rapat Paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda usulan Pemko Padang, dihadiri Sekdako, Amasrul.


Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD, Syafrial Kani dengan diikuti wakil ketua Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. 


Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.



Dari dua Ranperda tersebut, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda. Sementara untuk Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sesuai hasil keputusan pada rapat paripurna dewan itu menyepakati perlu pendalaman dan akan dibahas lagi ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya. 


Dalam penyampaiannya Sekda Amasrul mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang. 


"Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua Ranperda kami ini. Alhamdulillah hari ini Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda," ucapnya.



Ia menyebutkan, terkait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu. Dimana Ranperda Perumda PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021. 


Sementara Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.


"Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini, "ujarnya.


Sekda mengatakan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan, dimana terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM. 



Hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang harus disesuaikan tarifnya. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. 


Selain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat.


Lebih lanjut Sekda Kota Padang berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update