Notification

×

Iklan

25 SD di Tanah Datar Terancam akan Diregrouping

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:00 WIB Last Updated 2021-06-08T14:00:20Z

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian meninjau SD yang terancam diregrouping.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Sekolah Dasar (SD) di Tanah Datar yang kekurangan murid dari 60 orang agar dilakukan regrouping sesuai aturan yang ada.


Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi, saat kunjungan  SDN 17 Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh, Senin 7 Juni 2021.


Kehadirannya wabup di SDN 17 Batipuh Baruah ingin melihat langsung kondisi sekolah itu seperti apa dan ingin mengetahui permasalahan yang terjadi.


Dikatakan, jika dibandingkan jumlah guru dengan sekolah maka jumlah guru yang ada saat ini masih kurang, tetapi kalau dibandingkan jumlah guru dengan jumlah murid ternyata jumlah guru yang ada sudah cukup.


Sejalan dengan pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk sekolah-sekolah yang kekurangan murid itu harus digabungkan beberapa sekolah menjadi satu sekolah. 


Kalau tidak dilakukan, konsekuensinya dana BOS akan langsung dipotong dari pusat, ujar wabup.


Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi, menuturkan berdasarkan Permendikbud Nomor 06 tahun 2021 tentang juknis BOS menyatakan bahwa siswa yang berada di sebuah sekolah baik SD, SMP maupun SMA yang menerima dana BOS dan jumlah muridnya tidak cukup 60 siswa lalu itu berlangsung selama 3 tahun berturut-turut maka otomatis pemerintah pusat akan menyetop dana BOS untuk sekolah tersebut. 

 

Berdasarkan hasil pendataan pada 2020 yang lalu pihaknya telah melakukan pendataan terhadap Sekolah Dasar di Tanah Datar yang jumlahnya sebanyak 306 sekolah


Riswandi menguraikan, 25 sekolah muridnya kurang dari 60 orang, yang menyebar di tujuh kecamatan, masing-masing di Kecamatan Batipuh ada 7 sekolah, Batipuh Selatan 1 sekolah, Lintau Buo Utara 3 sekolah, Pariangan 7 sekolah, Rambatan 4 sekolah dan Sungai Tarab 3 sekolah. 


Dari 7 sekolah yang ada di kecamatan Batipuh salah satunya yang jumlah muridnya kurang 60 adalah SDN 17 Batipuh Baruah. 


"Regulasi ini yang mengharuskan bahwa sekolah yang murid/siswanya tidak mencukupi 60 siswa harus dilakukan regrouping dalam rangka upaya-upaya efektivitas dan efisiensi terhadap anggaran dan juga tenaga pendidik," katanya


Ketua Komite SDN 17 Batipuh Baruah, Misba meminta atas nama masyarakat agar sekolah tersebut tidak dilakukan regrouping,


Kalaupun itu tidak bisa dan sekolah akan tetap dilakukan regrouping, sekolah ini tetap dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar, minimal dijadikan sebagai lokal jauh. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update