Notification

×

Iklan

Soal Keimigrasian, Wakil Bupati Rapat dengan Tim PORA

Selasa, 09 Maret 2021 | 20:28 WIB Last Updated 2021-03-09T13:31:26Z

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian dalam rapat bersama tim PORA.


Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, buka secara resmi rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), di Emersia Hotel Batusangkar, Selasa (9/3/2021).


Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian wakil bupati Richi berharap dapat  meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama anggota tim.


Rapat dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama, Badan Intelijen Negara (BIN), Instansi terkait dan seluruh anggota tim PORA Kabupaten Tanah Datar termasuk para camat. 


Dalam sambutannya Wabup Richi Aprian mengucapkan terima kasih kepada kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam beserta jajarannya, yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan harapan tim ini mampu memberikan masukan dan informasi terhadap tindakan hukum keimigrasian dan bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar. 


Kepada tim PORA Kabupaten Tanah Datar, wabup Rici juga berpesan agar tim bisa meningkatkan kepekaannya terhadap tugas, dan selalu memberikan pencerahan kepada masyarakat. 


"Apabila ada indikasi adanya pelanggaran keimigrasian di Tanah Datar segeralah lakukan upaya maksimal dengan melibatkan seluruh instansi terkait," ujarnya


Namun kehadiran orang asing juga bisa menimbulkan berbagai macam ancaman nasional seperti maraknya kasus pengedaran narkoba yang dilakukan oleh WNA, perdagangan manusia serta rawan terjadinya pencurian terhadap kekayaan alam kita oleh pihak asing. 


Namun di satu sisi kehadiran wisatawan asing juga sangat diharapkan, karena dapat menggenjot pendapatan ekonomi serta meningkatkan devisa negara, kata wabup.


Kehadiran WNA ke Indonesia akan lebih banyak lagi semenjak dicanangkannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) oleh pemerintah, tentu memberikan peluang ekspansi pekerja asing pada sektor bisnis, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, sehingga berpotensi mengurangi eksistensi masyarakat lokal.


Kondisi seperti ini tentu akan meningkatkan terjadinya berbagai pelanggaran keimigrasian. Bahkan saat ini pelanggaran tidak saja dilakukan oleh WNA, namun di Tanah Datar ada kejadian warga yang telah lama merantau ke Malaysia dan melahirkan anak di sana sehingga anak-anak mereka mendapatkan hak sebagai warga negara Malaysia.


Namun saat ini anak-anak mereka dibawa kembali ke tanah air oleh orang tuanya. Secara hukum anak-anak mereka merupakan WNA yang harus mendapatkan izin tinggal di Indonesia, dan harus mendapatkan pengawasan dari pihak kantor Imigrasi. 


Terhadap kasus seperti ini, Wabup Richi Aprian berharap kepada pihak imigrasi lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif, dan deportasi merupakan upaya terakhir.


Pemda Tanah Datar juga akan memberikan bantuan dan motivasi terhadap pihak keluarga untuk mematuhi seluruh upaya yang dilakukan oleh pihak imigrasi. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update