Notification

×

Iklan

Dua Wartawan Online Pasbar Dilaporkan ke Polisi oleh Ketua DPRD

Selasa, 02 Maret 2021 | 21:25 WIB Last Updated 2021-03-02T14:32:30Z

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Dua wartawan online di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dilaporkan oleh Ketua DPRD ke Polres terkait pemberitaan dugaan pencemaran nama baik. Kedua wartawan online itu adalah IP dan DI.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal membenarkan dua wartawan dilaporkan ke Polres pada Senin (1/3/2021).


"Laporan itu bukan laporan polisi tetapi laporan pengaduan. Kita tentu menerima setiap laporan dari masyarakat," katanya.


Menurutnya pihaknya akan mempelajari persoalan laporan pengaduan itu karena wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


"Tentu ada mekanisme dalam dunia jurnalistik dalam proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers No 40 tahun 1999. Intinya kita akan melihat aturan yang ada," katanya.


Selain itu juga ada Dewan Pers terkait pemberitaan wartawan. Jadi, pihaknya akan melihat aturan yang ada.


Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus menyebutkan terkait ada laporan terhadap dua wartawan yang dilaporkan itu sejauh wartawan itu sudah bekerja sesuai undang-undang jurnalistik dengan nara sumber jelas dan beritanya berimbang maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.


Karena dalam kode etik itu disebutkan jika narasumbernya jelas dan beritanya berimbang serta tidak tendensius maka sudah layak diberitakan.


Ia menyebutkan jika memang ada pihak yang keberatan maka sah saja namun polisi tentu bisa memahami aturan yang ada.


Menurutnya jika ada yang keberatan dalam pemberitaan maka seseorang bisa membuat hak jawab, dan pers bekewajiban melayani hak jawab dimaksud sesuai dengan  pasal 5 ayat 2 UU Pers.


"Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait," ujarnya.


Selain itu terkait masalah berita itu, polisi tentu juga harus meminta keahlinya. Ahli pers dari PWI di Sumbar dan kalau di Jakarta ada Dewan Pers.


"Kita siap memberikan keterangan kepada polisi terkait masalah berita itu tentu harus melalui mekanisme yang ada," ujarnya.


Ia menegaskan sepanjang wartawan itu telah melaksanakan kerja secara profesional maka PWI akan membelanya. "Kami akan ada di belakang untuk membelanya," tegasnya.


Sementara itu wartawan IP mengatakan terkait laporan dirinya ke Polres menegaskan akan mengikuti proses hukum yang ada.


"Kita menghormati proses hukum yang ada. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.


Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab, ia dalam menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.


Ia menjelaskan terkait laporan yang dituduhkan pencemaran nama baik itu ia membantahnya.


Ia membuat berita dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD itu terhadap seorang supir truk telah dikonfirmasi ke korban dan ketua DPRD Pahrizal Hafni.


"Saya membuat berita berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan ke Polres," katanya.


Setelah berita pertama tayang dengan niat meluruskan maka ia berupaya mengkonfirmasi melalui WhatApp namun tidak dibalas. 


Setelah itu dihubungi melalui telaphone genggam baru diangkat dan  berhasil dikonfirmasi.


Setelah itu berita bantahan dari Ketua DPRD baru tayang di media online tempat IP bekerja.


"Artinya saya telah berupaya mengkonfirmasi dan juga telah menayangkan berita sanggahan. Kok malah sekarang saya dilaporkan," katanya.


Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat dikonfirmasi wartawan via WhatApp, Selasa (2/3/2021) pukul 19.40 WIB terkait laporan itu belum membalas. (js)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update