Notification

×

Iklan

Pemerintah Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui BPJS

Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:02 WIB Last Updated 2021-02-13T10:02:22Z



Painan, Rakyatterkini.com - Pemerintah Indonesia menjamin kesehatan untuk seluruh warga dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.


Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan komprehensif.


Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Tak hanya untuk sekeluarga saja, kini BPJS Kesehatan dapat diikuti secara mandiri atau perorangan.


Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, berkas dan persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :


Fotokopi KTP dan KK sebanya satu lembar, fotokopi akta kelahiran, pas foto ukuran 3 x 4 2 buah, fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri), surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan).


Berikut alur pendaftaran BPJS mandiri secara langsung :

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat

2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingat 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2

3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian

4. Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar

5. Peserta yang telah menerima virtual account harus melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran pertama paling cepat setelah 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari.

6. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran

7. Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.


Calon peserta cukup membuka website resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.


Caranya pun tak jauh berbeda dengan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi BPJS, pilih bagian Layanan dan Pendaftaran Online yang tampil di halaman utama

2. Klik tombol ‘pendaftaran’ untuk melanjutkan proses pendaftaran

3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan melengkapi nomor KK, nomor ponsel, nomor NPWP, serta alamat peserta

4. Pilih fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan

5. Upload foto peserta dengan maksimal ukuran 50 kb

6. Klik tombol ‘selanjutnya’ dan lengkapi formulir isian berupa data anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening, dan alamat email.

7. Kirim formulir tersebut dengan mengklik tombol ‘kirim email’

8. Lakukan aktivasi nomor virtual account akan dikirim ke email peserta

9. Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan simpan bukti pembayarannya

10. Setelah pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat


Pengambilan kartu dapat dilakukan dengan membawa beberapa berkas berupa:

1. Fotokopi KK dan KTP

2. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar

3. E-ID yang telah dicetak

4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan


Itu adalah alur dan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara langsung dan online. Kartu BPJS sudah langungg aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.


Peserta wajib membawa kartu BPJS apabila ingin melakukan pengobatan gratis. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update