Notification

×

Iklan

Dua Kilo Sabu Disita dari Jaringan Internasional

Selasa, 09 Februari 2021 | 17:22 WIB Last Updated 2021-02-09T10:22:01Z



Padang, Rakyatterkini.com - Jaringan narkoba internasional dibongkar aparat kepolisian, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan itu, anggota Narkoba Polda Sumbar menyita dua kilo sabu sebagai barang bukti.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (9/2/2021) menuturkan sabu dua kilo itu disita dari tersangka YA, 30, warga Simpang Haru, Padang, pada Minggu (31/1/2021).


Barang bukti ini dibungkus dengan sebuah plastik berwarna hijau dengan merek Guanyinwang dan adanya beberapa merek-merek dengan tulisan China.


Tersangka ditangkap di depan Sendik BRI, Pauh, Padang, disaat hendak menunggu calon pembelinya.


Saat diinterogasi, YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya di Lambung Bukit, Paauh. Hasil penggeladahan di rumah itu ditemukan sabu dalam tas jinjing biru merek Indomaret dalam lemari kain.


Tas jinjing itu berisi satu paket besar sabu dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik merek Guanyiwang. Kemudian juga ditemukan satu paket sedang dan empat paket sedang lainnya serta satu paket kecil sabu.


Tersangka diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Diceritakan, penangkapan itu cukup besar di awal tahun ini dan pihaknya telah mengungkapkan 30 kasus narkoba sejak awal Januari. Para tersangka terdiri dari pengedar, kurir hingga pemakai. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update