Notification

×

Iklan

Bupati Pasbar tak Paksa Masyarakat Imunisasi MR

Kamis, 06 September 2018 | 17:28 WIB Last Updated 2019-04-16T10:32:31Z

Bupati Pasbar, H. Syahiran. (Foto Robbisam)
Rakyatterkini (Pasbar)  Setelah terhenti beberapa saat karena isu yang menerpa, sekarang Bupati Pasaman Barat Syahiran mengeluarkan lagi surat edaran tentang pelaksanaan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR). Namun, bupati tidak memaksakan masyarakat untuk melakukan imunisasi tersebut.

Dari data yang ada sesuai data sasaran vaksin itu pada rentang usia 9-15 tahun sebanyak 138.699 anak. Capain sekitar 10 sampai 12 persen dari sasaran itu telah diberikan vaksin.

Dalam surat edaran nomor 440 / 1628/ Dinkes /2018. Dalam surat edaran berbunyi dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella (Congenital Rubella  Syndroma / CSR) pada tahun 2020. 

Diperlukan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) ke dalam imunisasi rutin yang diawali dengan pelaksanaan kampanye imunisasi MR. Bertujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.

"Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk SII (Serum Institute Of India) untuk imunisasi MR di bolehkan (mubah),"kata Syahiran di dalam surat edaran tersebut.

Seterusnya, sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Pasbar pada Agustus hingga September perlu dilakukan beberapa poin pendekatan kepada masyarakat.

Pertama melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR serta manfaat vaksin MR.

Kedua, melaksanakan sosialisasi kampanye imunisasi MR untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Seterusnya, pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat dengan sasaran berusia 9 bulan hingga 15 tahun bertujuan memberikan perlindungan terhadap bahaya penyakit campak dan rubella.

Besarnya dampak yang ditimbulkannya akibat campak dan rubella menjadikan imunisasi MR sangat penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat penggunaan vaksin yang telah memiliki izin edar BPOM sesuai persetujuan izin edar nomor PN.01.03.31.313.04.17.1196. Pemerintah daerah, forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, kantor kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder, mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan imunisasi MR.

"Pelaksanaan kampanye imunisasi MR dapat dilanjutkan dan bagi masyarakat tertentu diberikan kebebasan mempertimbangkan menerima vaksin MR sesuai dengan keyakinan,"jelas Syahiran. (h.rb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update