Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait perizinan tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha.
Melalui putusannya, majelis hakim menyatakan izin pertambangan perusahaan tersebut batal serta memerintahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk mencabut izin yang dimaksud.
Perjuangan masyarakat dalam menolak kegiatan pertambangan di wilayah Nagari Kasang turut mendapat pendampingan dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam.
Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting bagi masyarakat setempat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini mereka persoalkan.
Mengacu pada informasi dalam sistem elektronik E-Court PTUN Padang, perkara dengan nomor 21/G/LH/2026/PTUN.PDG telah diputus pada tingkat pertama. Majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang disampaikan para penggugat.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan batal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 31102302742570007 mengenai peningkatan Izin Usaha Pertambangan tahap operasi produksi atas nama PT Dayan Bumi Artha yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.
Perizinan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat atas nama Gubernur Sumbar.
Tidak hanya menyatakan izin tersebut batal, majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut seluruh perizinan beserta dokumen lampirannya.
Majelis hakim turut mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang ditetapkan pada 6 November 2026. Dengan keputusan tersebut, Pemprov Sumbar diwajibkan menghentikan sementara pelaksanaan izin pertambangan PT Dayan Bumi Artha selama proses penyelesaian sengketa berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penetapannya, hakim secara jelas mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan perizinan usaha pertambangan tersebut.
Kendati demikian, tidak semua tuntutan warga dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam putusan yang sama, pihak tergugat bersama tergugat II intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan total Rp303.000.
Berdasarkan catatan persidangan, proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama telah rampung dan putusan telah dibacakan melalui sistem elektronik. Namun, kendala teknis pada layanan E-Court menyebabkan salinan putusan dan penetapan penundaan belum bisa diunggah.
Dokumen tersebut dijadwalkan akan dimasukkan ke dalam sistem setelah layanan kembali normal. Sementara itu, pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim masih dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


